Wujudkan Kepastian Hukum Tanah, Persiapan Program PTSL Dibahas dalam Rapat Koordinasi Bersama BPN
- Jan 22, 2026
- KIM TEKUNG
KIMTekung – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Pemerintah Desa Tekung menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (22/1/2026), bertempat di Kantor Kepala Desa Tekung.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Desa Tekung, Bapak Mansur, dan dihadiri oleh perangkat desa serta petugas BPN. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam menyamakan persepsi serta mematangkan persiapan teknis pelaksanaan program PTSL di wilayah Desa Tekung.
Dalam arahannya, Bapak Mansur menegaskan bahwa Program PTSL merupakan program nasional yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah. Menurutnya, melalui sertifikat tanah yang sah, warga akan lebih terlindungi dari potensi sengketa serta memiliki nilai tambah secara ekonomi.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan PTSL dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai aturan. Kami berharap perangkat desa dan masyarakat dapat bersinergi mendukung kelancaran program ini,” ujar Bapak Mansur.
Sementara itu, petugas BPN dalam pemaparannya menjelaskan berbagai tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pendataan awal, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan berkas administrasi, hingga penerbitan sertifikat. Petugas BPN juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam membantu sosialisasi serta pendampingan kepada masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Program PTSL di Desa Tekung dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, sehingga seluruh bidang tanah masyarakat dapat terdaftar secara lengkap. Pemerintah Desa Tekung pun berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal program ini demi terciptanya tertib administrasi pertanahan dan kesejahteraan masyarakat.