Sinkronisasi Data Pajak, Kasi Pemerintahan Bahas PBB 2025 Bersama BPRD
- Jan 20, 2026
- KIM TEKUNG
KIMTekung_Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, Kasi Pemerintahan Desa Tekung, Mansur, melakukan koordinasi dan pembahasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 bersama Badan Pendapatan Daerah (BPRD) pada Selasa, 20 Januari 2026.
Pembahasan ini difokuskan pada sinkronisasi dan validasi data PBB, guna memastikan kesesuaian antara data wajib pajak di tingkat desa dengan data yang tercatat di BPRD. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penagihan, pelaporan, serta evaluasi PBB dapat berjalan lebih akurat dan efektif.
Kasi Pemerintahan Mansur menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya proaktif pemerintah desa dalam mendukung pengelolaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel. “Data PBB yang valid akan memudahkan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Selain membahas kesesuaian data, pertemuan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, seperti perubahan data objek pajak, kepemilikan lahan, maupun administrasi wajib pajak. Dengan adanya komunikasi yang intens antara desa dan BPRD, diharapkan setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Melalui sinkronisasi data PBB Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Tekung berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui pendapatan pajak yang optimal.