Pelayanan Publik Berkelanjutan, Kasi Kesejahteraan Fokus Pencatatan Akta Kematian

  • Jan 19, 2026
  • KIM TEKUNG

KIMTekung_Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkelanjutan, Pemerintah Desa Tekung melalui Kasi Kesejahteraan melaksanakan kegiatan pencatatan akta kematian bagi warga desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Kantor Desa Tekung.

Pelayanan pencatatan akta kematian ini dilaksanakan oleh Bapak Abdul, selaku Kasi Kesejahteraan, guna memastikan setiap peristiwa kematian warga tercatat secara resmi dan sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku. Pencatatan ini menjadi langkah penting dalam menjamin hak-hak administratif keluarga yang ditinggalkan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam mengurus dokumen kependudukan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi. Pemerintah Desa Tekung terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel demi mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.