Pelayanan Prima Terus Ditingkatkan, Kasi Pemerintahan Desa Layani Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

  • Jan 13, 2026
  • KIM TEKUNG

KIMTekung_Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Tekung, Bapak Mansur, melayani langsung pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris bagi masyarakat pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Kantor Desa Tekung.

Pelayanan administrasi tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Masyarakat dilayani mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, pencocokan data kependudukan, hingga penjelasan alur penerbitan surat agar mudah dipahami oleh pemohon.

Dalam keterangannya, Bapak Mansur menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Surat keterangan ahli waris ini sangat penting bagi warga, baik untuk keperluan hukum maupun administrasi lainnya. Karena itu, kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, jelas, dan sesuai aturan, tanpa mempersulit masyarakat,”ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Desa Tekung berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih dan bebas pungutan liar.

 “Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya bahwa setiap pelayanan di desa dilakukan secara profesional dan transparan,”tambahnya.

Melalui pelayanan ini, Pemerintah Desa Tekung terus menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.