Komitmen Transparansi, BLT-DD Desa Tekung Disalurkan dengan Pengawasan Lengkap

  • Dec 29, 2025
  • KIM TEKUNG

KIMTekung_Pemerintah Desa Tekung kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan penyaluran BLT-DD tersebut pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 bertempat di balai desa Tekung dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tekung, Bapak Aminulloh, dan dilaksanakan dengan pengawasan ketat dari berbagai unsur terkait.

Penyaluran BLT-DD ini turut dihadiri oleh Pengawas Pendamping Kecamatan Tekung, Bapak Sholihin, S.Pd, Ketua BPD Desa Tekung, Babinsa Tekung, serta Bhabinkamtibmas Polsek Tekung. Kehadiran unsur lintas sektor tersebut menjadi wujud nyata pengawasan bersama guna memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tekung Bapak Aminulloh menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan bentuk perhatian pemerintah desa terhadap warga yang membutuhkan, khususnya dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan mengedepankan prinsip keadilan serta akuntabilitas.

Sementara itu, Pengawas Pendamping Kecamatan Tekung, Bapak Sholihin, S.Pd, mengapresiasi Pemerintah Desa Tekung yang telah melaksanakan penyaluran BLT-DD sesuai prosedur. Ia berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Proses penyaluran BLT-DD berlangsung tertib dan lancar, dengan tetap memperhatikan ketentuan administrasi serta ketertiban pelaksanaan. Aparat keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Dengan adanya pengawasan yang lengkap dan keterlibatan berbagai pihak, Pemerintah Desa Tekung berharap penyaluran BLT-DD ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.